Hukum perdata dan pidana

malam gan....
malem ini kita akan belajar mengenai hukum perdata dan pidana (sebenernya gua males beud belajar pkn tpi ea maw gmana lagi?). pertama tama pasti dibenak kita muncul sebuah pertanyaan: (ngung....ngung...ngung)

1.hukum perdata itu apa sih?
2.kalo hukum pidana apa lagi?
3 trus bedanya apa ya?

owh, iya bagi anda yang alergi pada pelajaran Pkn silakan ambil plastik buat jaga2...(emang nya apaan? -_-)
capcusss cyinnn....


hukum perdata: hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
ciri cirinya:
  • mengatur hubungan orang satu dengan lainya
  • maengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan , dan hukum waris
  • proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban)
  • korban berlaku sebagai pengugat
  • tersangka berlaku sebagai tergugat
 hukum pidana: hukum yang mengatur perbuatan2 yang dilarang/melanggar hukum dengan disertai sangsi2 hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
ciri cirinya:
  • mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat indonesia.
  • mengatur hal hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  • pelanggaran pada hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan 
  • pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib dan akan menjadi saksi
  • pengugat adalah penuntut umum (jaksa)
 Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

oke deh gan....dah cukup segini dulu.... kapan kapan gua post lagi yang bermanfaat deh...(ciusss enelan deh)
med malem gan jangan lupa kencing dulu sebelum bobok ...wkwkw *peace ^_^
gua terima kritik n saran agan agan.....coment nya ya...pleasee....thanks


nb: Berani jujur= HEBAT
berani disiplin=SUKSES
anda mau jadi orang yang hebat dan sukses?
BERPERILAKULAH JUJUR DAN DISIPLIN

4 komentar:

Posting Komentar